DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
676, No.2010 147
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang imigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang imigrasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian;
c. Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;
d. Direktorat Intelijen Keimigrasian;
e. Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian;
f. Direktorat Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian; dan
g. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 532, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan urusan keuangan;
d. pengelolaan urusan barang milik negara dan rumah tangga;
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Imigrasi;
dan
f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan urusan tata usaha Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga;
e. Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 535, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Imigrasi;
dan
d. penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan perancangan, serta penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
676, No.2010 149
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran;
c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan; dan
d. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi.
(2) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran.
(3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan perancangan, serta penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
(4) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 539, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan struktural dan fungsional, serta analisis jabatan; dan
c. penyiapan bahan pelatihan, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai.
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Umum Kepegawaian;
b. Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan; dan
c. Subbagian Pengembangan dan Pemberhentian.
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan analisa kebutuhan pengadaan pegawai, pengelolaan dan pemutakhiran data kepegawaian, pengelolaan urusan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, asuransi kesehatan, kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, tabungan asuransi pensiun, badan pertimbangan tabungan perumahan, penyidik pegawai negeri sipil, paspor dinas dan administrasi kepegawaian lainnya serta penyusunan laporan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
(2) Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, mutasi pegawai dan pengelolaan administrasi jabatan struktural dan fungsional serta analisis jabatan dan perencanaan karir pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3) Subbagian Pengembangan dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana pengembangan sumber daya manusia, bahan penetapan pemberhentian dan pensiun, pengelolaan administrasi hukuman disiplin dan pengurusan pemberian tanda penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 543, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji dan pembayaran gaji pegawai;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan
c. pelaksanaan urusan pembukuan, perhitungan, dan penyusunan laporan keuangan.
676, No.2010 151
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan anggaran, pembuatan daftar gaji dan pembayaran gaji pegawai.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pembukuan, perhitungan, dan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan analisa kebutuhan, pengadaan, inventarisasi barang milik negara, penghapusan dan urusan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 547, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana;
b. penyiapan penyusunan rencana pengadaan barang dan jasa;
c. penyiapan penyusunan rencana penggunaan, inventarisasi, penyimpanan, dan penghapusan barang milik negara; dan
d. pengelolaan urusan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Penyimpanan dan Penyaluran Barang Milik Negara;
c. Subbagian Penilaian dan Penghapusan Barang Milik Negara; dan
d. Subbagian Rumah Tangga.
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, analisa dan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana.
(2) Subbagian Penyimpanan dan Penyaluran Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana pengadaan, pembentukan panitia lelang, serta koordinasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
(3) Subbagian Penilaian dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inventarisasi, penyimpanan, dan penghapusan barang milik negara.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, persuratan, dokumentasi dan kepustakaan serta tata usaha pimpinan dan keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 551, Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
b. penyiapan dan pelaksanaan sosialisasi, pemberian pendapat dan pertimbangan serta fasilitasi hukum di bidang keimigrasian;
c. pengelolaaan urusan persuratan, pengetikan, penggandaan dan pendistribusian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi;
d. pengelolaan urusan arsip, dokumentasi, dan kesejarahan serta perpustakaan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktur Jenderal Imigrasi dan keprotokolan.
676, No.2010 153
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha terdiri atas :
a. Subbagian Hubungan Masyarakat;
b. Subbagian Persuratan, Dokumentasi dan Kepustakaan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol.
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian serta pelaksanaan sosialisasi, pemberian pendapat, pertimbangan dan fasilitasi hukum di bidang keimigrasian.
(2) Subbagian Persuratan, Dokumentasi dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan persuratan, pengetikan, penggandaan dan
Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan dokumen perjalanan, visa dan fasilitas keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 555, Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas keimigrasian;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas keimigrasian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas keimigrasian;
d. penyiapan perumusan dan pengkoordinasian kebijakan teknis di bidang surat perjalanan dan surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA, visa, izin masuk, bertolak, dan tempat pemeriksaan imigrasi serta fasilitas keimigrasian;
e. pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang surat perjalanan dan surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA, visa, izin masuk, bertolak, dan tempat pemeriksaan imigrasi serta fasilitas keimigrasian;
f. pelaksanaan kebijakan di bidang surat perjalanan dan surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA, visa, izin masuk, bertolak, tempat pemeriksaan imigrasi serta fasilitas keimigrasian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian.
Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian terdiri atas:
a. Subdirektorat Surat Perjalanan;
b. Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja INDONESIA;
c. Subdirektorat Visa;
d. Subdirektorat Izin Masuk, Bertolak, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
e. Subdirektorat Fasilitas Keimigrasian; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Surat Perjalanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian/penerbitan dan pengesahan, serta pengendalian surat perjalanan/paspor biasa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 558, Subdirektorat Surat Perjalanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian/penerbitan dan pengesahan surat perjalanan paspor biasa; dan
b. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan bimbingan teknis, serta pelaksanaan analisa dalam rangka pemberian surat perjalanan/paspor biasa.
676, No.2010 155
Subdirektorat Surat Perjalanan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Paspor Biasa; dan
b. Seksi Analisa Pemberian Paspor Biasa.
(1) Seksi Pelayanan Paspor Biasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian/penerbitan paspor biasa dan pas lintas batas serta pengesahan surat perjalanan.
(2) Seksi Analisa Pemberian Paspor Biasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pengendalian pemberian/penerbitan paspor biasa dan pas lintas batas serta penelaahan dalam rangka persetujuan pemberian/penerbitan paspor biasa dan pas lintas batas.
Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian/penerbitan dan pengesahan, serta pengendalian surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA Timur Tengah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 562, Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian/penerbitan dan pengesahan surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA Timur Tengah; dan
b. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pengendalian pemberian surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA Timur Tengah serta analisa dan pemeriksaan paspor hilang, rusak dan penggandaan.
Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja INDONESIA terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Paspor Tenaga Kerja INDONESIA; dan
b. Seksi Analisa Pemberian Paspor Tenaga Kerja INDONESIA.
(1) Seksi Pelayanan Paspor Tenaga Kerja INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian paspor khusus tenaga kerja INDONESIA Timur Tengah.
(2) Seksi Analisa Pemberian Paspor Tenaga Kerja INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dalam rangka pengendalian pemberian surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA Timur Tengah, serta analisa dan pemeriksaan paspor hilang, rusak dan penggandaan.
Subdirektorat Visa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dalam
Pasal 566, Subdirektorat Visa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa kunjungan;
b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa saat kedatangan;
c. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa tinggal terbatas; dan
d. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa untuk negara tertentu.
676, No.2010 157
Subdirektorat Visa terdiri atas:
a. Seksi Visa Kunjungan;
b. Seksi Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
c. Seksi Visa Tinggal Terbatas; dan
d. Seksi Visa Untuk Negara Tertentu.
(1) Seksi Visa Kunjungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa kunjungan.
(2) Seksi Visa Kunjungan Saat Kedatangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa kunjungan, visa singgah, dan visa tinggal terbatas saat kedatangan.
(3) Seksi Visa Tinggal Terbatas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa tinggal terbatas.
(4) Seksi Visa Untuk Negara Tertentu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa untuk negara tertentu.
Subdirektorat Izin Masuk, Bertolak, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan bimbingan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin masuk, izin bertolak serta pelaksanaan kebijakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 570, Subdirektorat Izin Masuk,Bertolak, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin masuk;
b. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin bertolak; dan
c. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengendalian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas.
Subdirektorat Izin Masuk, Bertolak, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi terdiri atas:
a. Seksi Izin Masuk;
b. Seksi Izin Bertolak; dan
c. Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas.
(1) Seksi Izin Masuk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin masuk, izin masuk kembali dan izin masuk darurat.
(2) Seksi Izin Bertolak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin bertolak.
(3) Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengendalian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas.
Subdirektorat Fasilitas Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, kebijakan dan bimbingan teknis serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian untuk ibadah keagamaan dan pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 574, Subdirektorat Fasilitas Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 159
a. penyiapan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian untuk ibadah keagamaan; dan
b. penyiapan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian untuk pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut.
Subdirektorat Fasilitas Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Layanan Keagamaan; dan
b. Seksi Layanan Pendaratan di Atas Alat Angkut.
(1) Seksi Layanan Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis, serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian untuk ibadah keagamaan.
(2) Seksi Layanan Pendaratan di Atas Alat Angkut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, kebijakan dan bimbingan teknis serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian untuk pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada dibawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian.
Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan izin tinggal dan status
keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 579, Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang izin tinggal, alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang izin tinggal, alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin tinggal, alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan;
d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang izin tinggal, alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan;
dan Subdirektorat Izin Tinggal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang izin tinggal.
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian terdiri atas:
a. Subdirektorat Izin Tinggal;
b. Subdirektorat Alih Status Keimigrasian;
c. Subdirektorat Penelaahan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Izin Tinggal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang izin tinggal.
676, No.2010 161
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 582, Subdirektorat Izin Tinggal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan serta bimbingan teknis di bidang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan izin tinggal khusus dan darurat; dan
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan izin tinggal khusus dan darurat beserta perpanjangannya.
Subdirektorat Izin Tinggal terdiri atas:
a. Seksi Izin Tinggal Kunjungan;
b. Seksi Izin Tinggal Terbatas;
c. Seksi Izin Tinggal Tetap; dan
d. Seksi Izin Tinggal Khusus dan Darurat.
(1) Seksi Izin Tinggal Kunjungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian izin tinggal kunjungan dan perpanjangannya.
(2) Seksi Izin Tinggal Terbatas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian izin tinggal terbatas dan perpanjangannya.
(3) Seksi Izin Tinggal Tetap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin tinggal tetap dan perpanjangannya.
(4) Seksi Izin Tinggal Khusus dan Darurat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin tinggal khusus bagi orang asing yang bekerja pada alat apung di wilayah perairan INDONESIA, instalasi lepas pantai, perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen dan/atau pada zona ekonomi ekslusif, serta
persetujuan pemberian izin tinggal darurat bagi orang asing yang singgah atau tetap singgah, kunjungan, tinggal dan/atau sebab lain berada di INDONESIA karena keadaan darurat.
Subdirektorat Alih Status Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian persetujuan alih status keimigrasian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 586, Subdirektorat Alih Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian persetujuan alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian persetujuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
Subdirektorat Alih Status Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Alih Status Izin Tinggal Terbatas; dan
b. Seksi Alih Status Izin Tinggal Tetap.
(1) Seksi Alih Status Izin Tinggal Terbatas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian persetujuan alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas.
(2) Seksi Alih Status Izin Tinggal Tetap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian persetujuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
Subdirektorat Penelaahan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang penelaahan
676, No.2010 163 status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka persetujuan dan/atau pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) atau Surat Keterangan lain yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 590, Subdirektorat Penelaahan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang penelaahan status keimigrasian bagi orang asing tanpa dokumen, sedang dan/atau telah selesai menjalani proses peradilan pidana; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang kewarganegaraan dalam rangka persetujuan dan/atau pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) atau surat keterangan lain yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.
Subdirektorat Penelaahan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan terdiri atas:
a. Seksi Penelaahan Status Keimigrasian; dan
b. Seksi Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).
(1) Seksi Penelaahan Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang penelaahan status keimigrasian bagi orang asing tanpa dokumen, sedang dan/atau telah selesai menjalani proses peradilan pidana.
(2) Seksi Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang kewarganegaraan dalam rangka persetujuan dan/atau pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) atau surat keterangan lain yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Direktorat Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang intelijen keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 595, Direktorat Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang intelijen keimigrasian;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang intelijen keimigrasian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang intelijen keimigrasian;
d. perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang operasi intelijen keimigrasian, pengamanan keimigrasian, produksi intelijen keimigrasian, dan kerja sama intelijen keimigrasian;
e. pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang operasi intelijen keimigrasian, pengamanan keimigrasian, produksi intelijen keimigrasian, dan kerja sama intelijen keimigrasian;
f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasi intelijen keimigrasian, pengamanan keimigrasian, produksi intelijen keimigrasian dan kerja sama intelijen keimigrasian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Intelijen Keimigrasian.
676, No.2010 165
Direktorat Intelijen Keimigrasian terdiri atas:
a. Subdirektorat Operasi Intelijen Keimigrasian;
b. Subdirektorat Pengamanan Keimigrasian
c. Subdirektorat Produksi Intelijen Keimigrasian;
d. Subdirektorat Kerja Sama Intelijen Keimigrasian; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Operasi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi intelijen keimigrasian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 598, Subdirektorat Operasi Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan orang asing, operasi kewilayahan, dan penggalangan; dan
b. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang pengawasan orang asing, operasi kewilayahan, dan penggalangan.
Subdirektorat Operasi Intelijen Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Orang Asing;
b. Seksi Operasi Kewilayahan; dan Seksi Penggalangan.
Pasal 601
(1) Seksi Pengawasan Orang Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan penyelidikan terkait pelanggaran lalu lintas orang asing dari dan ke wilayah Republik INDONESIA, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Republik INDONESIA, serta terhadap Warga Negara INDONESIA yang terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian oleh orang asing.
(2) Seksi Operasi Kewilayahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis serta perencanaan terkait pelaksanaan dan koordinasi operasi kewilayahan yang dilaksanakan oleh
Divisi Keimigrasian dan Unit Pelaksana Teknis di daerah terhadap pelanggaran ketentuan keimigrasian yang berdampak pada masalah keimigrasian berskala nasional, masalah hubungan antar negara atau masalah kerjasama dengan organisasi internasional.
(3) Seksi Penggalangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan penggalangan dalam rangka pembentukan sikap masyarakat agar sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Subdirektorat Pengamanan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan keimigrasian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Pasal 602, Subdirektorat Pengamanan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan kantor dan instalasi vital, personil, material dan dokumen, serta perizinan keimigrasian; dan
b. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang pengamanan kantor dan instalasi vital, personil, material dan dokumen, serta perizinan keimigrasian.
Subdirektorat Pengamanan Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Pengamanan Kantor dan Instalasi Vital;
b. Seksi Pengamanan Personil, Material dan Dokumen; dan
c. Seksi Pengamanan Perizinan.
(1) Seksi Pengamanan Kantor dan Instalasi Vital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan perkantoran, instalasi vital, beserta fasilitas dinas lainnya.
(2) Seksi Pengamanan Personil, Material dan Dokumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan personil, material dan dokumen intelijen keimigrasian.
676, No.2010 167
(3) Seksi Pengamanan Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan perizinan Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing.
Subdirektorat Produksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang produksi intelijen keimigrasian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 606, Subdirektorat Produksi Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang produksi kegiatan intelijen, produksi perkiraan intelijen, serta laboratorium forensik keimigrasian dan pengelolaan informasi intelijen; dan
b. penyiapan bahan bimbingan, perumusan dan koordinasi kebijkan serta pelaksanaan kebijakan dibidang pengumpulan, pengolahan dan penyajian produk intelijen keimigrasian.
Subdirektorat Produksi Intelijen Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Produksi Kegiatan Intelijen;
b. Seksi Produksi Perkiraan Intelijen; dan
c. Seksi Laboratorium Forensik Keimigrasian dan Pengelolaan Informasi Intelijen.
(1) Seksi Produksi Kegiatan Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang produk pelaporan kegiatan intelijen yang bersifat rutin dan produk pelaporan kegiatan intelijen yang bersifat insidentil.
(2) Seksi Produksi Perkiraan Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang perkiraan dan prediksi permasalahan keimigrasian dan permasalahan lain yang berdampak pada masalah keimigrasian.
(3) Seksi Laboratorium Forensik Keimigrasian dan Pengelolaan Informasi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang pendeteksian dokumen keimigrasian, pengumpulan, pemeliharaan dan penyediaan informasi produksi intelijen keimigrasian.
Subdirektorat Kerja Sama Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama intelijen keimigrasian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 610, Subdirektorat Kerja Sama Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama lembaga intelijen, dan pembinaan jaringan non lembaga; dan
b. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang kerja sama lembaga intelijen, dan pembinaan jaringan non lembaga.
Subdirektorat Kerja Sama Intelijen Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Lembaga Intelijen; dan
b. Seksi Bimbingan Jaringan Non Lembaga.
(1) Seksi Kerja Sama Lembaga Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dengan lembaga intelijen luar negeri dan dalam negeri dalam hal pertukaran informasi, pengembangan personil, serta pelaksanaan kebijakan dalam hal kesepakatan dan perencanaan operasi intelijen keimigrasian.
(2) Seksi Bimbingan Jaringan Non Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan jaringan agen atau informan non lembaga.
676, No.2010 169
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Intelijen Keimigrasian.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Intelijen Keimigrasian.
Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 615, Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian;
d. perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian, pencegahan dan penangkalan serta detensi imigrasi dan deportasi;
e. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian, pencegahan dan penangkalan serta detensi imigrasi dan deportasi;
f. pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian, pencegahan dan penangkalan serta detensi imigrasi dan deportasi; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian.
Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian;
b. Subdirektorat Penindakan Keimigrasian;
c. Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan;
d. Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 618, Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian; dan
b. pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Penyidikan Wilayah I;
b. Seksi Penyidikan Wilayah II; dan
c. Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(1) Seksi Penyidikan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau,
676, No.2010 171 Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
(2) Seksi Penyidikan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua.
(3) Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan serta bimbingan teknis di bidang pemantauan pelaksanaan penyidik keimigrasian dan pembaharuan data penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian.
Subdirektorat Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penindakan keimigrasian serta pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 622, Subdirektorat Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penindakan keimigrasian; dan
b. pelaksanaan penindakan keimigrasian.
Subdirektorat Penindakan Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Penindakan Wilayah I; dan
b. Seksi Penindakan Wilayah II.
(1) Seksi Penindakan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, pelaksanaan
operasi serta penindakan keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
(2) Seksi Penindakan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, pelaksanaan operasi serta penindakan keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua.
Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanann koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pencegahan, penangkalan, dan penyebaran informasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 626, Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pencegahan dan penangkalan serta penyebaran informasi; dan
b. penyiapan perumusan pedoman dan pelaksanaan penyebaran informasi di bidang pencegahan, dan penangkalan.
Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan terdiri atas:
a. Seksi Pencegahan; dan
b. Seksi Penangkalan.
(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis di bidang pelaksanaan pencegahan terhadap orang-orang tertentu yang untuk
676, No.2010 173 sementara waktu dikenakan larangan keluar wilayah Republik INDONESIA dan penyebaran informasi pencegahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seksi Penangkalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis di bidang pelaksanaan penangkalan terhadap orang-orang tertentu yang untuk sementara waktu dikenakan larangan atau penolakan masuk ke wilayah Republik INDONESIA dan penyebaran informasi penangkalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, penyusunan pedoman, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang detensi imigrasi dan deportasi, serta penanganan imigran illegal.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 630, Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang detensi imigrasi dan deportasi serta penanganan imigran ilegal; dan
b. penyiapan penyusunan pedoman di bidang detensi imigrasi dan deportasi orang asing.
Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi terdiri atas:
a. Seksi Detensi Imigrasi;
b. Seksi Deportasi; dan
c. Seksi Imigran Ilegal.
(1) Seksi Detensi Imigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, penyusunan pedoman, serta bimbingan teknis di bidang pelaksanaan detensi imigrasi.
(2) Seksi Deportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, penyusunan pedoman, serta bimbingan teknis di bidang pelaksanaan deportasi terhadap setiap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian.
(3) Seksi Imigran Ilegal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, dan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan penanggulangan imigran illegal.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada dibawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian.
Direktorat Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 635, Direktorat Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian mempunyai fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;
d. perumusan dan koordinasi kebijakan keimigrasian di bidang kerja sama perbatasan, kerja sama organisasi internasional, kerja sama antar negara dan kerja sama perwakilan asing;
676, No.2010 175
e. pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis keimigrasian di bidang kerja sama perbatasan, kerja sama organisasi internasional, kerja sama antar negara dan kerja sama perwakilan asing;
f. pelaksanaan kerja sama keimigrasian di bidang kerja sama perbatasan, kerja sama organisasi internasional, kerja sama antar negara dan kerja sama perwakilan asing;
g. pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian di bidang kerja sama perbatasan, kerja sama organisasi internasional, kerja sama antar negara dan kerja sama perwakilan asing; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian.
Direktorat Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerja Sama Perbatasan;
b. Subdirektorat Kerja Sama Organisasi Internasional;
c. Subdirektorat Kerja Sama Antar Negara;
d. Subdirektorat Kerja Sama Perwakilan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Kerja Sama Perbatasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama di bidang kerja sama perbatasan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 638, Subdirektorat Kerja Sama Perbatasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama perbatasan antar negara dengan instansi terkait dan negara yang berbatasan; dan
b. pelaksanaan kerja sama, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian di bidang perbatasan antar negara dengan instansi terkait dan negara yang berbatasan.
Subdirektorat Kerja Sama Perbatasan terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Perbatasan Singapura, Papua New Guinea dan Timor Leste; dan
b. Seksi Kerja Sama Perbatasan Malaysia dan Philipina.
(1) Seksi Kerja Sama Perbatasan Singapura, Papua New Guinea dan Timor Leste mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian di bidang perbatasan Negara Republik INDONESIA dengan Singapura, Papua New Guinea dan Timor Leste.
(2) Seksi Kerja Sama Perbatasan Malaysia dan Philipina mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian di bidang perbatasan Negara Republik INDONESIA dengan Malaysia dan Philipina.
Subdirektorat Kerja Sama Organisasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian di bidang Kerja Sama Organisasi Internasional.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 642, Subdirektorat Kerja Sama Organisasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerjasama keimigrasian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Organisasi Internasional; dan
b. pelaksanaan pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama keimigrasian, serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerjasama keimigrasian dengan Organisasi Internasional.
Subdirektorat Kerja Sama Organisasi Internasional terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa;
dan
676, No.2010 177
b. Seksi Kerja Sama Organisasi Internasional Non Perserikatan Bangsa- Bangsa.
(1) Seksi Kerja Sama Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama, sosialisasi dan diseminasi hasil kerjasama keimigrasian antara Pemerintah Negara Republik INDONESIA dengan Organisasi Internasional yang berada di bawah badan Perserikatan Bangsa- Bangsa.
(2) Seksi Kerja Sama Organisasi Internasional Non Perserikatan Bangsa- Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan , pelaksanaan kebijakan serta pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian antara Pemerintah Negara Republik INDONESIA dengan Organisasi Internasional yang tidak berada di bawah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Subdirektorat Kerja Sama Antar Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian di bidang kerja sama antar negara.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 646, Subdirektorat Kerja Sama Antar Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama keimigrasian antar negara dan perwakilan asing yang berada di INDONESIA; dan
b. pelaksanaan pembahasan dan perundingan kerja sama keimigrasian, serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian antar negara- negara dan perwakilan asing di wilayah INDONESIA.
Subdirektorat Kerja Sama Antar Negara terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Bilateral; dan
b. Seksi Kerja Sama Multilateral.
(1) Seksi Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan kordinasi kebijakan, pelaksanaan kerja sama, serta pembahasan dan perundingan, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian antara Pemerintah Negara Republik INDONESIA dengan satu Negara.
(2) Seksi Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan kerja sama , serta pembahasan dan perundingan, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian antara Pemerintah Negara Republik INDONESIA dengan beberapa Negara.
Subdirektorat Kerja Sama Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan kerja sama serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian dengan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 650, Subdirektorat Kerja Sama Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan kerja sama keimigrasian dengan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan
b. pelaksanaan pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama keimigrasian serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian dengan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Subdirektorat Kerja Sama Perwakilan terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Perwakilan Asing;
b. Seksi Kerja Sama Perwakilan Amerika dan Eropa; dan
c. Seksi Kerja Sama Perwakilan Asia Pasifik dan Afrika
(1) Seksi Kerja Sama Perwakilan Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan , pelaksanaan kerja sama serta pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama keimigrasian, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian
676, No.2010 179 antara Pemerintah Negara Republik INDONESIA dengan perwakilan asing di wilayah INDONESIA.
(2) Seksi Kerja Sama Perwakilan Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan kerja sama, serta pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama keimigrasian, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian dengan perwakilan Negara Republik INDONESIA di Amerika dan Eropa.
(3) Seksi Kerja Sama Perwakilan Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan kerja sama, serta pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama keimigrasian, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian dengan perwakilan Negara Republik INDONESIA di Asia Pasifik dan Afrika.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian.
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 655, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
d. pelaksanaan perencanaan dan pengamanan teknologi informasi dan peningkatan keahlian teknologi informasi keimigrasian;
e. penyusunan laporan statistik dan data keimigrasian serta pemeliharaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian serta penyebaran informasi keimigrasian;
g. pelaksanaan registrasi, distribusi, pemantauan kualitas dan format dokumen keimigrasian dan kartu elektronik keimigrasian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Pengamanan;
b. Subdirektorat Pelaporan dan Pemeliharaan;
c. Subdirektorat Kerja Sama Teknologi Informasi dan Penyebaran Informasi Keimigrasian;
d. Subdirektorat Dokumen Keimigrasian dan Kartu Elektronik;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Perencanaan dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pengendalian dan bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 658, Subdirektorat Perencanaan dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 181
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian serta dokumentasi, prosedur tetap dan peningkatan keahlian teknologi informasi keimigrasian;
b. pengendalian dan bimbingan teknis di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian serta dokumentasi, prosedur tetap dan peningkatan keahlian teknologi informasi keimigrasian;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian serta dokumentasi, prosedur tetap dan peningkatan keahlian teknologi informasi keimigrasian;
d. penyusunan dokumentasi, buku panduan, prosedur tetap dan rencana pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan teknologi informasi;
dan
e. penyusunan kode unit pelayanan dan kode register pelayanan keimigrasian.
Subdirektorat Perencanaan dan Pengamanan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
b. Seksi Pengamanan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; dan
c. Seksi Bimbingan Teknis dan Dokumentasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(1) Seksi Perencanaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian dalam rangka modifikasi, pengujian dan instalasi sistem dan teknologi informasi keimigrasian, serta proses integrasi dengan sistem lain sesuai kebutuhan informasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
(2) Seksi Pengamanan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian dalam rangka peningkatan dan pengelolaan pengamanan sistem dan teknologi informasi sesuai kebutuhan dan persyaratan Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3) Seksi Bimbingan Teknis dan Dokumentasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan , bimbingan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumentasi, prosedur tetap, dan peningkatan keahlian teknologi informasi dalam rangka penyusunan kode unit pelayanan, kode register pelayanan keimigrasian dan sistem informasi serta rencana dan pelaksanaan pelatihanpelatihan berkaitan dengan peningkatan keahlian dan pengetahuan mengenai sistem dan teknologi informasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Subdirektorat Pelaporan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pengendalian dan bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang pelaporan dan pemeliharaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 662, Subdirektorat Pelaporan dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang pelaporan dan statistik, layanan bantuan dan pemeliharaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
b. pengendalian dan bimbingan teknis di bidang pelaporan dan statistik, layanan bantuan dan pemeliharaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian; dan
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pelaporan dan statistik, layanan bantuan dan pemeliharaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
Subdirektorat Pelaporan dan Pemeliharaan terdiri atas:
a. Seksi Pelaporan;
b. Seksi Pelayanan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; dan
c. Seksi Pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(1) Seksi Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan , koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis di bidang pelaporan dan statistik dalam rangka penyediaan, penyajian data dan statistik serta penyusunan laporan kegiatan keimigrasian.
676, No.2010 183
(2) Seksi Pelayanan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis di bidang layanan bantuan sistem dan teknologi informasi keimigrasian dalam rangka penerimaan dan penyelesaian permasalahan penggunaan teknologi informasi, penyediaan akses terhadap sarana teknologi bagi seluruh pengguna serta fasilitasi kegiatan operasional yang menggunakan sarana teknologi dan informasi keimigrasian.
(3) Seksi Pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis di bidang pemeliharaan seluruh perangkat dan sistem teknologi informasi keimigrasian dalam rangka pengelolaan pemeliharaan perangkat dan sarana infrastruktur Pusat Data Keimigrasian (PUSDAKIM) dan Pusat Pemulihan Data (Disaster Recovery Center– DRC), serta menjamin ketersediaan, keakuratan data serta informasi yang dihasilkan oleh teknologi informasi keimigrasian.
Subdirektorat Kerja Sama Teknologi Informasi dan Penyebaran Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama teknologi informasi dan penyebaran informasi keimigrasian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 666, Subdirektorat Kerja Sama Teknologi Informasi dan Penyebaran Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang kerja sama teknologi informasi dan penyebaran informasi keimigrasian;
b. penyiapan bimbingan teknis di bidang kerja sama teknologi informasi dan penyebaran informasi keimigrasian dalam rangka pertukaran data dan informasi keimigrasian; dan
c. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama teknologi informasi dan penyebaran informasi keimigrasian.
Subdirektorat Kerja Sama Teknologi Informasi dan Penyebaran Informasi Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Teknologi Informasi; dan
b. Seksi Penyebaran Informasi Keimigrasian.
(1) Seksi Kerja Sama Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama teknologi informasi.
(2) Seksi Penyebaran Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang penyebaran informasi keimigrasian.
Subdirektorat Dokumen Keimigrasian dan Kartu Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, distribusi, penggunaan dokumen keimigrasian, dan kartu elektronik.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 670, Subdirektorat Dokumen Keimigrasian dan Kartu Elektronik mempunyai fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang registrasi dan distribusi dokumen keimigrasian dan kartu elektronik, pemantauan kualitas dan penggunaan dokumen keimigrasian dan kartu elektronik serta layanan kartu elektronik keimigrasian;
b. penyiapan bimbingan teknis di bidang registrasi dan distribusi dokumen keimigrasian dan kartu elektronik, pemantauan kualitas dan penggunaan dokumen keimigrasian dan kartu elektronik serta layanan kartu elektronik keimigrasian; dan
c. pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi dan distribusi dokumen keimigrasian dan kartu elektronik, pemantauan kualitas dan penggunaan dokumen keimigrasian dan kartu elektronik serta layanan kartu elektronik keimigrasian.
Subdirektorat Dokumen Keimigrasian dan Kartu Elektronik terdiri atas:
a. Seksi Registrasi dan Distribusi Dokumen;
b. Seksi Pemantauan Kualitas dan Penggunaan Dokumen; dan
c. Seksi Pelayanan Kartu Elektronik.
676, No.2010 185
(1) Seksi Registrasi dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi dan distribusi dokumen keimigrasian dan kartu elektronik dalam rangka pengajuan permintaan surat perjalanan, dokumen keimigrasian, kartu elektronik, pas lintas batas, stiker visa, kartu kedatangan/keberangkatan, formulir perdim, dan voucher bank yang terkait dengan penerimaan negara bukan pajak keimigrasian atas permintaan pengguna di dalam dan luar negeri.
(2) Seksi Pemantauan Kualitas dan Penggunaan Dokumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan kualitas dan penggunaan dokumen keimigrasian dan kartu elektronik melalui analisa dan evaluasi standardisasi desain dan spesifikasi teknis blanko serta pengendalian penggunaan surat perjalanan, dokumen keimigrasian, kartu elektronik, pas lintas batas, stiker visa, kartu kedatangan/keberangkatan, formulir perdim, dan voucher bank yang terkait dengan penerimaan negara bukan pajak keimigrasian sesuai perkembangan teknologi dan standar internasional.
(3) Seksi Pelayanan Kartu Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang layanan kartu elektronik dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian berupa kartu elektronik keimigrasian (Smart Card, APEC Bussiness Travel Card (ABTC), Frequent Travel Card (FTC) dan layanan kartu elektronik keimigrasian lainnya.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasi