Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian;
b. penyiapan penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran;
c. penyiapan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran;
d. penyusunan dan revisi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis daftar isian pelaksanaan anggaran;
e. pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; dan
f. pemberian bimbingan teknis pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
