Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian; b. penyiapan penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran; c. penyiapan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran; d. penyusunan dan revisi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis daftar isian pelaksanaan anggaran; e. pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; dan f. pemberian bimbingan teknis pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id