Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: (1) Subbagian Kerja Sama Badan-Badan Internasional; (2) Subbagian Kerja Sama Antar Negara; dan (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
Koreksi Anda