Koreksi Pasal 311
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan dan petunjuk teknis, telaahan, pemberian bimbingan teknis dan pengawasan atas pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan, pemrosesan ijin pelaksanaan penjualan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (boedel afwezig) dan harta peninggalan yang tak terurus (onbeheerde nalatenschap) serta penerbitan surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus.
(2) Seksi Daftar Wasiat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan daftar wasiat yang dilaporkan oleh notaris, meneliti data formal daftar wasiat dan penyiapan bahan penyelesaian permohonan surat keterangan wasiat.
(3) Seksi Arsip dan Dokumentasi Harta Peninggalan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi daftar wasiat, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi harta peninggalan.
Koreksi Anda
