Koreksi Pasal 932
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sistem dan Jaringan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pemeliharaan informasi hak asasi manusia, dukungan sistem informasi hak asasi manusia, dan jejaring informasi hak asasi manusia.
Koreksi Anda
