Koreksi Pasal 886
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 , Direktorat Diseminasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang diseminasi hak asasi manusia;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang diseminasi hak asasi manusia;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang diseminasi hak asasi manusia;
d. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang program diseminasi, pembudayaan kesadaran hak asasi manusia, penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia, serta evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia;
e. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program diseminasi, pembudayaan kesadaran hak asasi manusia, penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia, serta evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia;
f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Diseminasi Hak Asasi Manusia; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Diseminasi Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
