Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 969

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; b. pengelolaan urusan tata usaha Inspektorat Jenderal; c. pengelolaan urusan keuangan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektur Jenderal, hubungan masyarakat dan protokol serta pengelolaan pengaduan.
Koreksi Anda