Koreksi Pasal 969
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
b. pengelolaan urusan tata usaha Inspektorat Jenderal;
c. pengelolaan urusan keuangan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektur Jenderal, hubungan masyarakat dan protokol serta pengelolaan pengaduan.
Koreksi Anda
