Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan perencanaan, program dan anggaran, rencana pembangunan jangka menengah, nota keuangan/RAPBN, Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan 676, No.2010 9 Anggaran Kementerian/Lembaga(RKA-K/L), perubahan/revisi rencana strategis/RKA-K/L serta pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda