Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan perencanaan, program dan anggaran, rencana pembangunan jangka menengah, nota keuangan/RAPBN, Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan
676, No.2010 9 Anggaran Kementerian/Lembaga(RKA-K/L), perubahan/revisi rencana strategis/RKA-K/L serta pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
