Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 534

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Pelaporan; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga; e. Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda