Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyimpanan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penerimaan, penyimpanan barang milik negara dan penyusunan laporan administrasi pergudangan. (2) Subbagian Penyaluran mempunyai tugas melakukan penyaluran/pengiriman barang milik negara dan penyusunan laporan administrasi penyaluran. (3) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, pengamanan barang milik negara dan penyusunan laporan administrasi pemeliharaan.
Koreksi Anda