Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyimpanan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penerimaan, penyimpanan barang milik negara dan penyusunan laporan administrasi pergudangan.
(2) Subbagian Penyaluran mempunyai tugas melakukan penyaluran/pengiriman barang milik negara dan penyusunan laporan administrasi penyaluran.
(3) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, pengamanan barang milik negara dan penyusunan laporan administrasi pemeliharaan.
Koreksi Anda
