Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Pembukuan;
b. Subbagian Inventarisasi; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
