Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 280

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, pengelolaan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, penyusunan daftar urut kepangkatan, pengurusan asuransi kesehatan, kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan dan penyusunan laporan kegiatan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya serta pengelolaan 676, No.2010 85 administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun serta pengurusan pemberian tanda penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda