Koreksi Pasal 658
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pengendalian dan bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
Koreksi Anda
