Koreksi Pasal 814
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penindakan tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual; dan
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyidikan tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
