Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 153

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum Kepegawaian dan Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan, pengembangan pegawai, pengelolaan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, pengelolaan asuransi kesehatan dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2) Subbagian Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya serta penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai serta pemberian tanda penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 153 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id