Koreksi Pasal 520
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Subdirektorat Bimbingan Kemandirian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan latihan keterampilan;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang kegiatan kerja industri dan jasa;
c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang kegiatan kerja pertanian dan perkebunan; dan
676, No.2010 145
d. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang kegiatan kerja perikanan dan peternakan.
Koreksi Anda
