Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 520

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Subdirektorat Bimbingan Kemandirian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan latihan keterampilan; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang kegiatan kerja industri dan jasa; c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang kegiatan kerja pertanian dan perkebunan; dan 676, No.2010 145 d. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang kegiatan kerja perikanan dan peternakan.
Koreksi Anda