Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 483

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Registrasi Anak dan Klien Dewasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi anak dan klien dewasa, serta evaluasi dan penyusunan laporan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 483 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id