Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Bagian Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan hubungan masyarakat internal;
b. pelaksanaan manajemen data dan perpustakaan;
c. pelaksanaan analisa media dan monitoring; dan
d. pelaksanaan hubungan pers dan aspirasi masyarakat.
Koreksi Anda
