Koreksi Pasal 883
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kovenan Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan kovenan hak sipil dan politik serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kovenan hak sipil dan politik.
(2) Seksi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya.
(3) Seksi Konvensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan konvensi serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan konvensi yang telah diterima INDONESIA.
Koreksi Anda
