Koreksi Pasal 546
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan anggaran, pembuatan daftar gaji dan pembayaran gaji pegawai.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pembukuan, perhitungan, dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
