Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 935

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Sistem dan Jaringan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sistem dan jaringan informasi hak asasi manusia. (2) Seksi Pengamanan dan Pemeliharaan Sistem dan Jaringan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sistem informasi hak asasi manusia, pengamanan dan pemeliharaan sistem dan jaringan hak asasi manusia. (3) Seksi Jejaring Informasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan koordinasi dan kerja sama informasi hak asasi manusia dengan instansi terkait dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 935 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id