Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 278

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, serta penyusunan laporan kegiatan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; b. penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan c. penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda