Koreksi Pasal 278
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, serta penyusunan laporan kegiatan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
b. penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
c. penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
