Koreksi Pasal 361
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis di bidang hukum laut, hukum udara dan angkasa, dan hukum lingkungan;
b. penyelesaian masalah dan pengembangan hukum laut, hukum udara dan angkasa, dan hukum lingkungan;
c. pemantauan dan evaluasi di bidang hukum laut, hukum udara dan angkasa, dan hukum lingkungan; dan
d. pemberian bimbingan, pertimbangan dan pendapat hukum di bidang hukum laut, hukum udara dan angkasa, dan hukum lingkungan serta pengelolaan dokumentasi dan fasilitasi data.
Koreksi Anda
