Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 656

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; d. pelaksanaan perencanaan dan pengamanan teknologi informasi dan peningkatan keahlian teknologi informasi keimigrasian; e. penyusunan laporan statistik dan data keimigrasian serta pemeliharaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian; f. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian serta penyebaran informasi keimigrasian; g. pelaksanaan registrasi, distribusi, pemantauan kualitas dan format dokumen keimigrasian dan kartu elektronik keimigrasian; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 656 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id