Koreksi Pasal 871
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Institusi Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama hak asasi manusia dengan Institusi Pemerintah.
(2) Seksi Kerja Sama Institusi Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dengan Institusi Non Pemerintah.
676, No.2010 229
Koreksi Anda
