Koreksi Pasal 630
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, penyusunan pedoman, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang detensi imigrasi dan deportasi, serta penanganan imigran illegal.
Koreksi Anda
