Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 630

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, penyusunan pedoman, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang detensi imigrasi dan deportasi, serta penanganan imigran illegal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 630 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id