Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 773

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi kegiatan kerja sama dengan institusi pemerintah dan institusi non pemerintah dalam negeri di bidang hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 773 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id