Koreksi Pasal 401
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan pengadaan dan analisa kebutuhan barang milik negara;
dan
b. pengelolaan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda
