Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 401

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan pengadaan dan analisa kebutuhan barang milik negara; dan b. pengelolaan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda