Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
a. Subbagian Penilaian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penelitian, penilaian dan pertimbangan penetapan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara.
b. Subbagian Penetapan Status Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan proses penetapan status penggunaan dan pemanfatan barang milik negara.
c. Subbagian Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan proses penetapan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara dan penyiapan evaluasi pelaksanaan penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda
