Koreksi Pasal 379
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi yang meliputi penomoran daktiloskopi, pengisian data serta evaluasi dan penyusunan laporan daktiloskopi.
(2) Seksi Arsip mempunyai tugas melakukan pengelolaan arsip yang meliputi pemilahan, penataan, penyimpanan, pencarian, dan pemeliharaan arsip teraan daktiloskopi.
Koreksi Anda
