Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 981

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 980, Inspektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, penyusunan rencana program audit dan kegiatan pengawasan lainnya yang dikoordinasikan dengan Sekretariat Inspektorat Jenderal; b. pelaksanaan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu, dan reviu laporan keuangan di lingkungan Kementerian serta kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pemberian tanggapan atas usul penjatuhan hukuman disiplin dari wilayah kerja terkait, serta pelaksanaan penelaahan dan pengujian kebenaran laporan atas pengaduan dan informasi tentang dugaan penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan; d. penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah III. 676, No.2010 259
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 981 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id