Koreksi Pasal 174
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Subdirektorat Perencanaan dan Perancangan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan perancangan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan perancangan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG;
c. penyiapan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan; dan
d. penyiapan evaluasi perancangan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG.
676, No.2010 55
Koreksi Anda
