Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 641

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Perbatasan Singapura, Papua New Guinea dan Timor Leste mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian di bidang perbatasan Negara Republik INDONESIA dengan Singapura, Papua New Guinea dan Timor Leste. (2) Seksi Kerja Sama Perbatasan Malaysia dan Philipina mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian di bidang perbatasan Negara Republik INDONESIA dengan Malaysia dan Philipina.
Koreksi Anda