Koreksi Pasal 130
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rohani dan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan mental dan rohani serta usaha sosial pegawai.
(2) Subbagian Kesehatan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan kesehatan pegawai.
(3) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai lainnya.
Koreksi Anda
