Koreksi Pasal 237
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, pengkajian dan analisis putusan pengujian peraturan perundang-undangan, putusan perkara gugatan perdata dan
tata usaha negara, serta evaluasi laporan, dan pendokumentasian di bidang litigasi peraturan perundang-undangan dan penanganan perkara gugatan perdata dan tata usaha negara.
Koreksi Anda
