Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan hubungan antar lembaga pemerintah, lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda
