Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 722

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Paten mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang paten sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 676, No.2010 197
Koreksi Anda