Koreksi Pasal 889
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888, Subdirektorat Program Diseminasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan metodologi diseminasi dan bahan diseminasi hak asasi manusia;
b. koordinasi penyusunan metodologi diseminasi dan bahan diseminasi hak asasi manusia; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan diseminasi hak asasi manusia.
Koreksi Anda
