Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembukuan barang milik negara;
b. pelaksanaan inventarisasi barang milik negara; dan
c. penyusunan evaluasi dan laporan barang milik negara.
Koreksi Anda
