Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembukuan barang milik negara; b. pelaksanaan inventarisasi barang milik negara; dan c. penyusunan evaluasi dan laporan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 90 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id