Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pembukuan mempunyai tugas melakukan urusan pembukuan barang milik negara.
(2) Subbagian Inventarisasi mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi barang milik negara.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan dan evaluasi barang milik negara.
Koreksi Anda
