Koreksi Pasal 742
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 741, Subdirektorat Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum serta litigasi; dan
b. pelaksanaan urusan administrasi komisi banding paten.
Koreksi Anda
