Koreksi Pasal 945
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
