Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan dan Pendayagunaan Telematika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, standardisasi pengelolaan dan pendayagunaan telematika, fasilitasi, pengelolaan data dan penyajian informasi, serta pengamanan dan pemeliharaan.
Koreksi Anda
