Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Tata Usaha Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penghimpunan data kepegawaian, pencatatan segala pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian dalam buku mutasi dan kartu mutasi pegawai yang bersangkutan;
b. pengelolaan arsip kepegawaian secara sistematis serta urusan kartu pegawai (KARPEG);
c. penyusunan daftar urut kepegawaian setiap tahun; dan
d. pengelolaan penggandaan.
Koreksi Anda
