Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengumpulan dan analisis hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan, penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program, evaluasi kinerja hasil pelaksanaan rencana dan program periode sebelumnya, penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan program serta penyusunan laporan hasil evaluasi rencana strategis kementerian sebagai bahan rencana strategis periode berikutnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur. (2) Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengumpulan dan analisis hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan, penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program, evaluasi kinerja hasil pelaksanaan rencana dan program periode sebelumnya, penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan program serta penyusunan laporan hasil evaluasi rencana strategis kementerian sebagai bahan rencana strategis periode berikutnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung. (3) Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan III mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengumpulan dan analisis hasil pemantauan program dan kegiatan, penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program, pelaksanaan evaluasi kinerja hasil pelaksanaan rencana dan program periode sebelumnya, penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan program serta penyusunan laporan hasil evaluasi rencana strategis kementerian sebagai bahan rencana strategis periode berikutnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. (4) Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan IV mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengumpulan dan analisis hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan, penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program, evaluasi kinerja hasil pelaksanaan rencana dan program periode sebelumnya, penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan program serta penyusunan laporan hasil evaluasi rencana strategis kementerian sebagai bahan rencana strategis periode berikutnya di lingkungan Unit Eselon I/Pusat di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id