Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dmaksud dalam Pasal 47, Bagian Pemberhentian, Pensiun dan Disiplin Pegawai menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 21
a. penyiapan pemberhentian dan pensiun pegawai; dan
b. penyelesaian administrasi dalam rangka penegakan hukuman disiplin pegawai.
Koreksi Anda
