Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dmaksud dalam Pasal 47, Bagian Pemberhentian, Pensiun dan Disiplin Pegawai menyelenggarakan fungsi: 676, No.2010 21 a. penyiapan pemberhentian dan pensiun pegawai; dan b. penyelesaian administrasi dalam rangka penegakan hukuman disiplin pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id