Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 505

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan menyelenggerakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang bina narapidana dan pelayanan tahanan; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang bina narapidana dan pelayanan tahanan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina narapidana dan pelayanan tahanan; 676, No.2010 141 d. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi dan klasifikasi; e. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pelayanan tahanan dan bantuan hukum; f. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang integrasi dan tim pengamat pemasyarakatan; g. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan kemandirian; h. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan kepribadian; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 505 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id