Koreksi Pasal 247
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah;
d. koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
e. pengumpulan, penyajian dan pengolahan data peraturan daerah;
f. pemantauan, analisa, dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah;
g. pelaksanaan pembinaan teknik perancangan peraturan daerah;
h. penyusunan, pengolahan, penelaahan dan perumusan serta pelaporan kegiatan Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah;
i. penyiapan sarana mediasi dan konsultasi dalam perancangan peraturan daerah;
j. penyiapan dan pelaksanaan pemetaan dan publikasi peraturan daerah; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah.
676, No.2010 77
Koreksi Anda
