Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 714

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Subdirektorat Sertifikasi, Mutasi dan Lisensi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian sertifikat, pembuatan daftar umum dan petikan resmi; b. pelaksanaan urusan pencatatan perubahan nama dan alamat, pengalihan hak, penghapusan dan pembatalan serta perjanjian lisensi.
Koreksi Anda