Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penetapan, pengangkatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
